Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

MUI Padang Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Ketua BAZNAS, Segini Besarnya

0
×

MUI Padang Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Ketua BAZNAS, Segini Besarnya

Sebarkan artikel ini

Padang Pariaman — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah melalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman. Penetapan ini menjadi landasan normatif sekaligus acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah di wilayah Padang Pariaman.

Musyawarah penetapan fatwa tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor BAZNAS Padang Pariaman, dengan melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan sinergi kelembagaan dalam memastikan penyelenggaraan zakat fitrah dilakukan secara komprehensif, kontekstual, serta sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

550x300

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, MUI Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Untuk beras standar ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium Rp50.000 per jiwa.

Penetapan besaran ini mempertimbangkan dinamika harga pangan, khususnya beras, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan adanya klasifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara proporsional sesuai dengan tingkat konsumsi sehari-hari, tanpa mengurangi esensi ibadah dan kepedulian sosial terhadap sesama.

Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan fatwa tersebut dan siap menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

“BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat dalam implementasi pengelolaan zakat fitrah agar berjalan teratur, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya landasan fatwa tersebut, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman dapat semakin optimal, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi para mustahik, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Ajie Rls

error: mediapolri.id