POLRI

Momentum Hakordia, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

0
×

Momentum Hakordia, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Sebarkan artikel ini

GORONTALO – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di bawah pimpinan Kombes Pol Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kembali menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan anggaran.

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021, yaitu PPTK dan pelaksana pekerjaan. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.

550x300

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan dua tersangka tambahan, masing-masing RA selaku pemberi jaminan pelaksanaan dan MTL selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersangka RA mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.207.812.413,58, sedangkan perbuatan tersangka MTL menimbulkan kerugian sebesar Rp659.775.934,00.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo di bawah koordinasi Kombes Pol Maruly Pardede tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut. Diharapkan berkas dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka yang telah diproses dalam kasus tersebut mencapai empat orang.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id