Nasional

Modus Tipu dan Bawa Lari Motor Korban, Pria di Sukabumi Diringkus Polisi

2
×

Modus Tipu dan Bawa Lari Motor Korban, Pria di Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Sukabumi – Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota mengamankan H (43 tahun), terduga pelaku penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang dikendarai korban, MFP (13 tahun) saat melintas di depan salah satu SMP di Jalan Tugu Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/8/2023) sore.

H yang diketahui merupakan warga Bojonggenteng Sukabumi tersebut diamankan Polisi dan dibawa ke rumah sakit karena menderita luka setelah sempat dihakimi massa usai diteriaki begal oleh kawan korban yang melihat sepeda motor milik korban dibawa kabur terduga pelaku.

Usai menjalani perawatan medis, H langsung diamankan dan menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Sukaraja, Senin (28/8/2023).

“Memang betul, saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap H yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang terjadi di depan sekolah di Jalan Tugu Desa Selawangi Sukaraja pada hari Minggu (27/8) sore kemarin,” ujar Dedi kepada wartawan.

Ia menerangkan, aksi terduga pelaku sempat dicegah usai teman korban melihat terduga pelaku membawa sepeda motor milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, bisa kami sampaikan bahwa terduga pelaku ini mencoba mengambil sepeda motor yang saat itu dikendarai korban dengan mengaku sebagai saudara korban dan akan memberikan sejumlah uang kepada ayah korban,” terang Dedi.

“Setelah itu, terduga pelaku ini meminjam sepeda motor yang dikendarai korban dan langsung tancap gas. Akan tetapi aksinya ini dipergoki teman korban hingga diteriaki begal dan dikejar lalu diamankan warga sekitar,” bebernya.

Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna dimintai keterangan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.@red

error: mediapolri.id