DENPASAR – Aksi nekat dan kreatif (tapi salah sasaran) pria asal Lombok, inisial KA, akhirnya kandas di tangan Ditreskrimsus Polda Bali. Dengan modal mobil boks Mitsubishi Colt L-300 yang sudah dimodifikasi bak truk tangki mini plus pompa penyedot, KA ketahuan menimbun 1,4 ton Bio Solar subsidi di SPBU Gunaksa, Klungkung.
Dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025), Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing sampai geleng-geleng kepala melihat kreativitas tersangka. “Kami menemukan mobil boks yang di dalamnya sudah dipasang dua tandon air raksasa. Kalau bukan buat nyolong solar, mungkin bisa dipakai ikut parade robot transformer,” ujarnya sambil tertawa kecil.
Modus KA simpel tapi lihai: datang ke SPBU, sedot solar subsidi pakai pompa rakitan ke tandon di dalam mobil boks, lalu rencananya dijual lagi dengan untung Rp1.000 per liter. Dalam dua hari saja, negara sudah ‘kehilangan’ Rp30 juta gara-gara ulah satu orang ini.
Barang bukti yang diamankan cukup membuat polisi serasa sedang menangkap tukang isi ulang galon, bukan mafia solar:
1.400 liter solar subsidi, 1 mobil boks modifikasi lengkap dengan pompa dan tandon besar, 1 handphone Realme (mungkin untuk update harga solar via WhatsApp) dan Sejumlah barcode BBM subsidi
“Kalau kreativitasnya dipakai untuk bisnis legal, bisa jadi juragan. Tapi ya namanya disalahgunakan, akhirnya masuk berita kriminal, bukan Forbes,” kata AKBP Ketut Eka Jaya, sambil menepuk bahu rekan pers.
KA kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sampai Rp60 miliar. Ditreskrimsus Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan keanehan serupa di SPBU. “Kalau ada yang beli solar pakai mobil boks dengan suara mesin pompa berdengung, itu bukan fans F1 segera lapor saja!” tutup Kombes Roy sambil tersenyum.@tengkuzunet