JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas antara institusi kepolisian dan ranah sipil. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan anggota Polri tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan dari Kapolri. Jika ingin menempati jabatan tersebut, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian terlebih dahulu.
Putusan ini merupakan hasil perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Dalam sidang pembacaan amar putusan di ruang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan, frasa yang diuji tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian. “Perumusan itu menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di luar kepolisian,” ujarnya.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam mempertegas prinsip profesionalisme dan netralitas lembaga kepolisian. Dengan keputusan MK tersebut, tak ada lagi ruang bagi anggota Polri aktif untuk merangkap jabatan di instansi sipil dengan dalih penugasan.
Langkah MK ini sekaligus memperkuat posisi hukum bahwa setiap aparatur negara harus bekerja dalam koridor yang jelas antara pelindung dan penegak hukum di satu sisi, serta pengelola urusan sipil di sisi lainnya.
Putusan ini juga diperintahkan untuk segera dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk penegasan resmi dan dasar hukum bagi pelaksanaan di lapangan.@Red







