PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengamankan seorang Pelajar SMP berinisial RD, lantaran mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.
Bocah berusia 15 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta, pada Minggu (12/03/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba, kemudian Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/03/2023), anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ucap Edwar, Senin (13/03/2023).
Dari tangan RD, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 925 (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) butir obat Hexymer, 740 (Tujuh Ratus Empat Puluh) butir obat Tramadol dan 200 (Dua Ratus) butir obat Trihexyphenidyl.
“Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” beber Edwar.
Atas perbuatannya, Edwar menegaskan, Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan kasus RD, sambung Edwar, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus Satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Dari tangan palaku I, kata Edwar, Polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 2 (Dua) paket Narkotika jenis Sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” tegas Edwar.
Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sangat mengancam generasi muda. Pihaknya berkomitmen tidak pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya.
@Red
Komentar