Nasional

Miliki Pil Ekstasi, Dua Pelaku diamankan Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban

0
×

Miliki Pil Ekstasi, Dua Pelaku diamankan Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Diduga memiliki Narkotika jenis ekstasi, 2 pria inisial SN (23) Als Semi warga Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan DI (25) warga Astra Ksetra Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa dini hari (30/5/23) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Simpang Wates Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng saat mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warnah merah hitam tanpa No.Pol.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna cream dan 1 bungkus plastik bening berisi 2 butir pil warna cream diduga Narkotika jenis ekstasi serta 1 kantong plastik warna hitam.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Jum’at (2/6/23)

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya SN Als Semi dan DI bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga menggelar patroli hunting.

“Setelah sampai di simpang Wates, petugas melihat 2 pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa No.Pol,” ujarnya.

Kemudian, pada saat kendaraan mereka dihentikan petugas kata Kapolsek, 2 pria tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas, 2 pria tersebut berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (pon)

error: mediapolri.id