POLRI

Menuju Era Digital Kendaraan, Korlantas Polri Targetkan e-BPKB Wajib 2027

0
×

Menuju Era Digital Kendaraan, Korlantas Polri Targetkan e-BPKB Wajib 2027

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri terus melangkah maju dalam modernisasi layanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini diterapkan adalah e-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) sebagai bagian dari transformasi digital Polri.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat atau mobil baru.

550x300

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo, Senin (19/1/2026).

Wibowo menegaskan, masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang telah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. Sementara e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya.

Memasuki tahun 2026, Indonesia berada dalam masa transisi penerapan e-BPKB. Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, namun justru memperkuatnya dengan sistem digital.

Menurut Wibowo, e-BPKB memiliki keunggulan signifikan, terutama dari sisi keamanan dan kecepatan layanan. Chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.

Dari sisi layanan, proses mutasi kendaraan kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena seluruh data sudah terintegrasi secara digital melalui sistem single data Korlantas Polri.

Terkait mekanisme pengurusan, e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kwitansi jual beli.

“Penerapan e-BPKB ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” tegas Wibowo.

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menyebut pemberlakuan wajib e-BPKB pada 2027 menjadi catatan sejarah penting bagi Korlantas Polri.
Kebijakan ini dinilai sebagai tonggak transformasi digital administrasi kendaraan bermotor nasional, yang bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, transparansi layanan, serta kualitas pelayanan publik yang terintegrasi di seluruh Indonesia.
Dengan e-BPKB, Polri tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik di era digital.@Red

error: mediapolri.id