MEDIA POLRI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengumumkan bahwa kementeriannya akan menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan pelamar untuk melampirkan mutasi rekening selama satu tahun ke belakang. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Agus, persyaratan ini akan diterapkan di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi TPPO. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi mutasi rekening pelamar untuk menilai kewajaran finansial mereka dalam melakukan perjalanan, terutama untuk keperluan wisata. “Jika saldo rekening hanya antara 100-500 ribu, tidak mungkin mereka dapat melakukan liburan,” ungkapnya pada Selasa (5/11/24).
Kementerian Imipas juga telah melantik 146 petugas imigrasi yang ditugaskan di desa-desa yang rawan terhadap TPPO dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM). Petugas tersebut tidak hanya akan memperketat persyaratan keimigrasian, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku TPPO dan TPPM untuk menipu korbannya.
Ke depannya, kementerian juga mempertimbangkan untuk menerapkan syarat wawancara sebagai bagian dari prosedur keimigrasian di daerah-daerah yang dianggap rawan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat yang menjadi target TPPO.@humas