POLRI

May Day Membara di Bandung: 4 Pelaku Anarkis Diamankan Polda Jabar, Bom Molotov hingga Sajam Disita

0
×

May Day Membara di Bandung: 4 Pelaku Anarkis Diamankan Polda Jabar, Bom Molotov hingga Sajam Disita

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Bandung, Kamis (1/5/2025), tercoreng oleh aksi anarkis sekelompok oknum demonstran. Dalam kericuhan yang terjadi di kawasan Taman Cikapayang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat pelaku tindakan brutal, termasuk satu orang yang terbukti positif zat psikotropika dan membawa senjata tajam.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, salah satu pelaku berinisial MAA (26), mahasiswa asal Solokan Jeruk, diamankan oleh personel Ditresnarkoba saat pengamanan berlangsung. Tes urine yang dilakukan di lokasi menunjukkan hasil positif benzodiazepine, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengonsumsi Alprazolam, obat keras penenang.

550x300

“Dari penggeledahan, petugas juga menyita pisau lipat dan batom stick yang dibawa tersangka. Atas kepemilikan senjata tajam ini, MAA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolda, Selasa (6/5/2025).

MAA kini dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ledakan Emosi, Bom Molotov dan Mobil Dinas Jadi Sasaran

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam insiden perusakan mobil patroli Polsek Kiaracondong yang diparkir di kawasan Cikapayang. Mobil Nissan Almera warna abu-abu yang menjadi sasaran, hancur lebur dilempari batu, paving block, hingga dibakar menggunakan bom molotov.

Tersangka utama, TZH (23), diketahui sebagai otak perakitan molotov. Bersama pelaku VI, ia menyiapkan 20 botol kaca berisi bensin, menyemprotkannya ke mobil patroli, dan melempar bom molotov ke mobil water cannon hingga terjadi kobaran api.

AR (21) ditangkap karena menendang dan merusak bagian lampu sein mobil, sedangkan FE (20) melempar molotov dan menyiram bensin ke bagian jok mobil yang telah terbakar, memperparah kobaran api.

Ketiga tersangka kini mendekam di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 160 KUHP.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pelaku anarkisme adalah musuh bersama rakyat Indonesia. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian untuk segera melapor, guna memperkuat konstruksi hukum dan memberi efek jera.

“Peringatan hari buruh seharusnya jadi momentum perjuangan yang damai. Aksi anarkis tidak akan pernah jadi solusi,” tegasnya.@red

error: mediapolri.id