System Maintenece MEDIAPOLRI.id 14-15 2025 s/d 31 DES 2024 pukul 21.00
Untuk menjaga kualitas dan performa kami informasikan Website https://MEDIAPOLRI.id sedang melakukan proses maintenance, guna mempermudah system kinerja website bisa di akses dengan Cepat dan setelah proses selesai, website akan dapat diakses dengan normal kembali,Terima Kasih.
Nasional

Masa Jabatan Kuwu Wotgali Resmi Diperpanjang, Santosa: Alhamdulillah

4
×

Masa Jabatan Kuwu Wotgali Resmi Diperpanjang, Santosa: Alhamdulillah

Sebarkan artikel ini

 

 

CIREBON- Kuwu Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Santosa Kasnan resmi menjabat 8 tahun di Desa Wotgali usai dirinya menerima surat keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang penetapan masa jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon pada Jumat, 10 Mei 2024 sore.

Dalam hal ini, SK tahun 2023 telah resmi dicabut dan digantikan dengan SK terbaru 2024.

Sementara itu, Santosa Kasnan mengaku berbahagia usai dirinya mendapatkan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun.

“Alhamdulillah, dengan adanya penambahan masa jabatan ini kami bisa fokus untuk terus membangun desa yang menjadi lebih baik lagi,” kata Santosa sambil tersenyum didampingi istri tercintanya di Hall B Hotel Apita, Jalan Tuparev.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menindaklanjuti ketentuan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada Jumat (10/5) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan penyerahan SK Bupati Cirebon tentang penetapan masa jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon kepada 406 Kuwu.

error: mediapolri.id