Nasional

Mangkir dari Panggilan Polisi, Firli Bahuri Pede tak Akan Mungkin Dijemput Paksa

0
×

Mangkir dari Panggilan Polisi, Firli Bahuri Pede tak Akan Mungkin Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Pengacara Ian Iskandar, yang mewakili mantan Ketua KPK Firli Bahuri, merasa yakin kliennya tidak akan dipanggil paksa oleh penyidik gabungan dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Ian menilai bahwa penyidik tidak dapat memenuhi syarat subjektif untuk melakukan jemput paksa, mengingat Firli tidak berencana melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakannya. Hal ini telah disampaikan kepada penyidik dan dipahami oleh mereka.

Firli, yang sedang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kembali absen dalam pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024), dengan alasan sedang mengikuti pengajian rutin di rumahnya.

Ia disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK yang mengatur larangan anggota KPK berhubungan langsung dengan tersangka korupsi. Jika terbukti melanggar, Firli terancam pidana penjara hingga lima tahun.@sumber

error: mediapolri.id