POLRI

Kasus Jalan Sumut, MAKI Soroti Sikap KPK yang Tak Hadirkan Bobby Nasution

0
×

Kasus Jalan Sumut, MAKI Soroti Sikap KPK yang Tak Hadirkan Bobby Nasution

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Sikap tersebut dinilai memunculkan kesan tebang pilih dalam pemeriksaan saksi.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin usai menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK. Ia menegaskan, ketidakhadiran Bobby sebagai saksi tidak hanya terjadi pada tahap penyidikan di KPK, tetapi juga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, meski telah diminta secara resmi oleh majelis hakim.

550x300

“Baik di KPK maupun di Pengadilan Tipikor Medan, Bobby Nasution tidak dihadirkan sebagai saksi. Padahal sudah ada permintaan dari hakim,” ujar Boyamin di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Tak hanya itu, Boyamin juga menyinggung pemanggilan Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Mulyanto Amin, yang disebut telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, KPK belum menunjukkan langkah tegas berupa upaya paksa atau surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan.

“Tidak terlihat adanya upaya paksa terhadap Mulyanto Amin meski mangkir berulang kali. Ini menambah pertanyaan publik,” tegasnya.

Boyamin menyebutkan, seluruh keberatan tersebut telah disampaikan kepada Dewas KPK. Namun, Dewas meminta MAKI melengkapi pengaduan dengan data tambahan guna memperdalam penanganan laporan.

Persoalan ini kian bergulir panjang setelah muncul laporan terhadap penyidik KPK ke Dewas KPK. Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), , yang menduga adanya upaya penghambatan penyidikan terkait kemungkinan keterlibatan Bobby Nasution dalam proyek jalan di Sumatra Utara.

Yusril mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Rossa Purbo Bekti merupakan kepala satuan tugas dalam perkara tersebut. Ia menilai, tidak dipanggilnya Bobby sebagai saksi membuka dugaan adanya intervensi atau penghambatan proses hukum.

“Ada dugaan penghambatan yang dilakukan oleh salah satu Kasatgas KPK terkait penanganan perkara ini,” ujar Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik MAKI maupun laporan terhadap penyidiknya. Publik pun menanti langkah Dewas KPK dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa diskriminasi.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id