POLRI

Mahasiswa Bogor Jadi Tersangka Utama Pelemparan Molotov di Depan Mapolda Jateng

0
×

Mahasiswa Bogor Jadi Tersangka Utama Pelemparan Molotov di Depan Mapolda Jateng

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Aksi unjuk rasa yang awalnya damai berubah ricuh ketika MHF (21), mahasiswa asal Bogor, melemparkan bom molotov ke arah barisan polisi di depan Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (29/8/2025). Polda Jawa Tengah menetapkan MHF sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan bahwa MHF menyiapkan bom molotov sejak berada di kos. Ia menggunakan botol bekas yang diisi sumbu dari bahan seadanya, menyimpannya dalam tas, lalu membawanya ke lokasi aksi. Setibanya di daerah Mugas pada pukul 12.30 WIB, tersangka menambahkan pertalite ke dalam botol tersebut sebelum melemparkannya.

550x300

“Setelah melempar, tersangka langsung berlari menuju air mancur di Jalan Pahlawan,” ujar Jarot. Polisi juga menetapkan satu tersangka lain terkait kericuhan itu. Hingga saat ini, total tersangka yang diproses dalam kasus tersebut mencapai 10 orang.

MHF dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 12 tahun penjara.

Aksi MHF, yang terekam dalam berbagai rekaman video oleh warga, memicu kehebohan di media sosial dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa provokasi dan tindakan anarkis dalam unjuk rasa bisa berujung konsekuensi hukum serius.@Red

error: mediapolri.id