Nasional

M. Farhan Divonis 12 Tahun dalam Kasus Narkotika, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

0
×

M. Farhan Divonis 12 Tahun dalam Kasus Narkotika, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap M. Farhan alias KiM bin Beni Erwin dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di ruang sidang utama lantai 1 PN Jakarta Utara, Jalan R.E. Martadinata Nomor 4, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

550x300

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M. Farhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut mendapat keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum M. Farhan, Alofsen Marbun, S.H., bersama Duarjon Simalango, S.H., M.H., dari Law Firm Themis & Associates, menyatakan pihaknya menyayangkan putusan majelis hakim karena menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum dipertimbangkan secara maksimal.

Menurut Marbun, pihaknya menilai majelis hakim lebih berpatokan pada berita acara pemeriksaan penyidik dibandingkan fakta yang muncul dalam persidangan.

“Fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, menurut kami, tidak pernah menyebutkan bahwa klien kami terlibat dalam peredaran narkotika. Terdakwa juga tidak terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” kata Marbun.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, M. Farhan hanya bekerja sebagai sopir bagi seorang perempuan yang disebut sebagai majikannya. Kuasa hukum juga membantah dugaan bahwa dana yang terdapat dalam rekening terdakwa berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Terkait dana yang terdapat di rekening bank, uang tersebut bukan milik M. Farhan, melainkan digunakan untuk kebutuhan dan keperluan majikannya. Rekening tersebut digunakan untuk keperluan istri muda dari bos G, sedangkan pembelian unit mobil bukan untuk transaksi jual beli narkoba,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum juga menyatakan akan menyarankan M. Farhan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami selaku penasihat hukum akan berdiskusi untuk mengambil langkah selanjutnya dan menyarankan kepada klien kami untuk mengajukan banding,” kata Marbun.

Sementara itu, terkait adanya informasi mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum JPU, Marbun mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah persidangan putusan digelar. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai pertemuan ataupun komunikasi yang disebut-sebut terjadi antara pihak keluarga terdakwa dengan JPU.

“Kami tidak tahu terkait hal tersebut. Mungkin pihak keluarga bertemu atau berdiskusi ataupun melakukan pertemuan dengan JPU, kami tidak tahu sama sekali masalah tersebut. Kami baru mengetahui hari ini,” tandasnya.@Putra Tobing