POLRI

Lorong Balam Jadi Saksi, Dua Pengedar Sabu Terkapar di Tangan Polres Inhil

0
×

Lorong Balam Jadi Saksi, Dua Pengedar Sabu Terkapar di Tangan Polres Inhil

Sebarkan artikel ini

POLRES INHIL — Seolah tak kenal lelah, Satres Narkotika Polres Inhil kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Kali ini, Kamis (20/3/2025), dua pengedar sabu diringkus di lokasi yang terbilang cukup ‘liar’ — Lorong Balam, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Kedua pelaku, masing-masing S (26) dan RS (44), ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,50 gram. Meski jumlahnya kecil, dampaknya bisa besar — dan Polres Inhil memilih bertindak cepat sebelum racun itu menyebar lebih luas.

550x300

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku inisial SE. Dari rumah SE, polisi mencium gelagat mencurigakan dari S dan RS, hingga akhirnya ditemukan barang haram itu.

“Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dalam pengejaran,” ujar Iptu Gerry.

Tak hanya diamankan, keduanya juga dijerat dengan pasal berat — pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Inhil terus membuktikan: bagi pengedar narkoba, tak ada lorong yang cukup gelap untuk bersembunyi.@red

error: mediapolri.id