MEDIA POLRI – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai langkah preventif menyusul maraknya penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menyatakan bahwa pelarangan vape dinilai perlu guna mencegah semakin meluasnya modus penyalahgunaan narkoba yang kian berkembang dan sulit terdeteksi.
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Menurut BNN, karakteristik vape yang praktis dan penggunaannya yang tersamarkan membuatnya rawan dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang. Secara kasatmata, pengguna terlihat seperti merokok biasa, padahal cairan yang digunakan dapat mengandung sabu cair, etomidate, maupun zat kimia lain yang termasuk dalam golongan narkotika.
Data hasil uji laboratorium BNN RI memperkuat rekomendasi tersebut. Dari 438 sampel liquid vape yang diuji, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen terdeteksi mengandung narkotika golongan I dan II. Sementara itu, hasil pengujian barang bukti cairan vape periode 2025–2026 menunjukkan 134 sampel uji dinyatakan positif mengandung narkoba.
Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa vape telah menjadi salah satu medium baru dalam pola konsumsi narkotika. Jika sebelumnya penyalahgunaan kerap menggunakan alat konvensional, kini perangkat vape dianggap lebih mudah diperoleh, digunakan, serta sulit dibedakan dari penggunaan biasa.
Selain aspek penyalahgunaan narkotika, BNN juga menyoroti risiko kesehatan penggunaan vape secara umum. Secara medis, rokok elektronik tetap berpotensi membahayakan kesehatan, baik dengan maupun tanpa kandungan narkotika.
BNN RI menegaskan bahwa rekomendasi pelarangan ini merupakan bagian dari strategi perlindungan masyarakat dalam kerangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui kebijakan yang lebih tegas, BNN berharap potensi penyalahgunaan dapat ditekan serta generasi muda terlindungi dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.@Tgk Zunet







