Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Lindungi Masyarakat dari Modus Terselubung, BNN Minta Vape Dilarang

0
×

Lindungi Masyarakat dari Modus Terselubung, BNN Minta Vape Dilarang

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai langkah preventif menyusul maraknya penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menyatakan bahwa pelarangan vape dinilai perlu guna mencegah semakin meluasnya modus penyalahgunaan narkoba yang kian berkembang dan sulit terdeteksi.

550x300

“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Menurut BNN, karakteristik vape yang praktis dan penggunaannya yang tersamarkan membuatnya rawan dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang. Secara kasatmata, pengguna terlihat seperti merokok biasa, padahal cairan yang digunakan dapat mengandung sabu cair, etomidate, maupun zat kimia lain yang termasuk dalam golongan narkotika.

Data hasil uji laboratorium BNN RI memperkuat rekomendasi tersebut. Dari 438 sampel liquid vape yang diuji, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen terdeteksi mengandung narkotika golongan I dan II. Sementara itu, hasil pengujian barang bukti cairan vape periode 2025–2026 menunjukkan 134 sampel uji dinyatakan positif mengandung narkoba.

Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa vape telah menjadi salah satu medium baru dalam pola konsumsi narkotika. Jika sebelumnya penyalahgunaan kerap menggunakan alat konvensional, kini perangkat vape dianggap lebih mudah diperoleh, digunakan, serta sulit dibedakan dari penggunaan biasa.

Selain aspek penyalahgunaan narkotika, BNN juga menyoroti risiko kesehatan penggunaan vape secara umum. Secara medis, rokok elektronik tetap berpotensi membahayakan kesehatan, baik dengan maupun tanpa kandungan narkotika.

BNN RI menegaskan bahwa rekomendasi pelarangan ini merupakan bagian dari strategi perlindungan masyarakat dalam kerangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui kebijakan yang lebih tegas, BNN berharap potensi penyalahgunaan dapat ditekan serta generasi muda terlindungi dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id