PESISIR BARAT – Ketua Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pekon Wayharu, Romzi, didampingi Ketua GRIPJAYA Kecamatan Bangkunat dan Koordinator Lapangan (Korlap) Kecamatan Bangkunat, Huzairi, melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pesisir Barat di Krui, Selasa (4/8/2026).
Audiensi tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus meminta arahan mengenai rencana pelaksanaan Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pekon Wayharu.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Dinas PMP Kabupaten Pesisir Barat memberikan penjelasan mengenai ketentuan, mekanisme, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LHP Pekon Wayharu, Romzi, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Dinas PMP menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses persiapan berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap pelaksanaan PAW di Pekon Wayharu dapat berlangsung dengan baik, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan kepemimpinan yang mendapat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas PMP Kabupaten Pesisir Barat menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan serta pembinaan teknis agar seluruh tahapan pemilihan PAW dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pekon, dan masyarakat, diharapkan proses Pemilihan Pengganti Antar Waktu di Pekon Wayharu dapat berjalan lancar serta memperkuat tata kelola pemerintahan pekon yang efektif.
Sebagai informasi, Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme pengisian jabatan kepala pekon sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pembinaan teknis berada di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pesisir Barat.@Fitriawan







