POLRI

Layanan SIM Hadir di Polres Manokwari Selatan, Warga Tak Perlu Lagi ke Kota

0
×

Layanan SIM Hadir di Polres Manokwari Selatan, Warga Tak Perlu Lagi ke Kota

Sebarkan artikel ini

POLRES MANSEL – Polres Manokwari Selatan (Mansel) secara resmi membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peluncuran layanan ini ditandai dengan acara peresmian yang dilangsungkan di Mapolres Manokwari Selatan, Jum’at (13/6/2025),

Kapolres Manokwari Selatan yang diwakili oleh Wakalpolres Kompol Abdullah Tabo, S.H, mengungkapkan bahwa hadirnya layanan SIM ini menjadi solusi bagi masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan dan sekitarnya, sehingga tidak perlu lagi pergi ke Manokwari kota untuk membuat SIM. “Sekarang tidak ada alasan lagi SIM-nya mati atau belum punya, sudah bisa mengurus langsung di sini,” ujar Wakapolres Kompol Abdullah Tabo dalam sambutannya.

550x300

Selama ini ketiadaan layanan SIM di Manokwari Selatan menjadi kendala, baik bagi masyarakat maupun Kepolisian dalam melakukan penertiban administrasi pengendara kendaraan bermotor. Dalam berbagai operasi lalu lintas, banyak pengendara yang kedapatan belum memiliki SIM dengan alasan sulitnya akses pengurusan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan sudah menghibahkan Gedung Satpas ke Polres Manokwari Selatan, dan Korlantas Mabes Polri sudah menyiapkan fasilitasnya. Ini merupakan sinergitas yang baik antara Pemda dan Kepolisian khususnya Polres Manokwari Selatan yang menjadi jawaban dari harapan masyarakat di Kabupaten ini,” Ucap Wakapolres.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Manokwari Selatan menambahkan bahwa untuk persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ada 2 (dua) kriteria yaitu permohonan perpanjangan SIM dan permohonan pembuatan SIM baru.

“Perpanjangan SIM dapat dilakukan apabila SIM yang lama masa berlakunya belum berakhir sehingga pemohon hanya melalui proses pendaftaran selanjutnya foto dan langsung di cetak. Sedangkan untuk pemohon pembuatan SIM baru wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, kartu sidik jari, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang sudah bekerjasama dengan kami dalam hal ini Apotik La Galigo Farma karena letaknya lebih dekat dengan Polres. Selanjutnya pemohon melakukan registrasi dan di foto untuk mengikuti ujian teori, setelah dinyatakan lulus ujian teori akan dijadwalkan kapan waktu untuk mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diajukan, apabila pemohon dinyatakan lulus dalam ujian praktek maka SIM langsung dicetak,” jelas Kasat Lantas.

Di akhir kegiatan baik Wakapolres maupun Kasat Lantas mengharapkan kepada semua yang hadir pada peresmian dan Launching pada hari ini untuk turut mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Manokwari Selatan dan sekitarnya terkait persyaratan pengurusan SIM agar proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan, dan menyampaikan pula bahwa mulai hari Senin tanggal 16 juni 2025 pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polres Manokwari Selatan secara resmi dibuka.

Dengan hadirnya layanan Satpas di Polres Manokwari Selatan, kita berharap dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berkendara yang lebih baik.

Acara peresmian layanan SIM di Polres Manokwari Selatan dilaksanakan secara sederhana yang dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres, para operator dan perwakilan masyarakat setempat sebagai pemohon pembuatan SIM.@humas

error: mediapolri.id