POLRI

Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Satres Narkoba Padang Panjang Ringkus Pengedar Sabu

0
×

Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Satres Narkoba Padang Panjang Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

PADANG PANJANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial IS (50) tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Senin (23/6/2025) sore.

Penangkapan IS bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Informasi tersebut ditindaklanjuti cepat oleh petugas Satres Narkoba. Usai melakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 WIB, IS diamankan di kediamannya.

550x300

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sisa sabu yang disembunyikan di bawah kursi tamu. Tak hanya itu, alat hisap lengkap dengan kaca pireks berisi sisa sabu ditemukan tergeletak di lantai kamar. Uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya terhadap warga yang proaktif dalam melaporkan peredaran narkoba.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting. Terima kasih atas informasi yang diberikan sehingga pengungkapan ini bisa dilakukan. Semoga ini menjadi efek jera bagi para pelaku,” tegas Ardi.

Saat ini IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan. IS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.@red

error: mediapolri.id