GORONTALO — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, setelah sebelumnya penyidik berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen penyidik untuk mempercepat proses hukum kasus korupsi tersebut. “Iya, kemarin Senin sekitar jam 14.30, penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Gorontalo,” ujar Maruly.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terafiliasi atau memperoleh keuntungan dari kasus korupsi pemeliharaan jalan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang dijalankan Polda Gorontalo.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis daerah yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan ditangkapnya tersangka yang sempat buron dan diserahkannya berkas perkara ke Kejati Gorontalo, diharapkan proses penegakan hukum dapat segera tuntas dan menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Gorontalo.@Tgk Zunet







