PRINGSEWU – Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra, menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Kamis (31/10/2024), pasca penangkapan dua pelaku pemerasan, yaitu ABD, oknum anggota LSM, dan DN, oknum yang mengaku sebagai wartawan, keduanya ditangkap pada Sabtu (13/10/2024) lalu.
ABD adalah mantan Kepala Pekon dan bahkan pernah menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu.
Menurut M.Yunus, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.
Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.
“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ujarnya
Tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap ABD yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih. Sementara itu, DN diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan yang sama, namun berbeda lokasi.
DN dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara ABD dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dimana kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Pringsewu menyoroti beberapa oknum yang mengaku wartawan berasal dari luar wilayah Pringsewu, diantaranya dari Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus dan Bandar Lampung.
M.Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.
“Tindakan tegas kami lakukan bagi melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Kabupaten Pringsewu,” tutupnya. (Pon)