KLATEN – Polres Klaten bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Klaten.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klaten, , Senin (18/5/2026).
Tersangka berinisial AK (42) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri berinisial ZAZ (19) dan SKD (15). Dugaan perbuatan itu disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk wilayah Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
Kapolres menjelaskan AKBP Muh Faruk Rozi SH. SIK. MSi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang datang ke Satreskrim Polres Klaten. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap korban dan bergerak mengamankan pelaku.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan langkah cepat untuk mengamankan tersangka dan memproses hukum yang bersangkutan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan seksual.
Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan kondisi psikologis korban melalui pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020 dengan memanfaatkan kondisi korban yang tinggal bersamanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.@Sutarno







