System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Kurang Sehari Ditangkap, Ayah Kandung di Klaten Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

0
×

Kurang Sehari Ditangkap, Ayah Kandung di Klaten Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

KLATEN – Polres Klaten bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Klaten.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klaten, , Senin (18/5/2026).

550x300

Tersangka berinisial AK (42) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri berinisial ZAZ (19) dan SKD (15). Dugaan perbuatan itu disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk wilayah Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Kapolres menjelaskan AKBP Muh Faruk Rozi SH. SIK. MSi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang datang ke Satreskrim Polres Klaten. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap korban dan bergerak mengamankan pelaku.

“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan langkah cepat untuk mengamankan tersangka dan memproses hukum yang bersangkutan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan seksual.

Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan kondisi psikologis korban melalui pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020 dengan memanfaatkan kondisi korban yang tinggal bersamanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.@Sutarno