SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menggelar Press Conference terkait kasus Pencurian dengan kekerasan, di Aula Wicaksana Laghawa Mako Polres Cilegon, Kamis (29/02/2024).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Bahri membenarkan hal tersebut, bahwa kurang dari 1 X 24 jam Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon IPDA Bagus Budi Koncoro Aji telah menangkap Pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang mengakibatkan Korban Meninggal dunia.
”Pada hari Jum’at (23/02/2024), Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan Pelaku kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
AKP Syamsul membeberkan, pada Kamis (22/02/2024) sekira pukul 14.00 WIB, telah datang seorang laki-laki yang mengaku Bernama FK (30) ke kontrakan korban yang beralamat di Jalan Sumedang, No.39, Bendungan, Cilegon. sebelumnya Pelaku sudah pernah minta pijit kepada korban tetapi korban tidak mengenal nya begitu dekat,” bebernya.
Setelah Korban memijit saudara FK (30), ternyata Pelaku hendak memiliki perhiasan Korban dengan cara memaksa korban untuk menyerahkan perhiasan tersebut kepada Pelaku. Tidak menerima perlakuan itu, Korban melawan dan pelaku kemudian menusukkan sebilah Pisau yang dibawa oleh Pelaku kepada Korban ke bagian perut sebelah kanan.
“Dan, Pelaku berhasil menggasak perhiasan berupa Kalung, Gelang dan Cincin,” sambungnya.
Atas informasi dari masyarakat, pada Jum’at (23/02/2024) sekira pukul 06.00 WIB, Gabungan Team unit 1 Pidum dan Resmob Polres Cilegon berhasil mencari persembunyian Pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tanpa perlawanan.
Korban NN (46), yang merupakan warga Komp. BBS II, Jalan Flamboyan Raya, No.66, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Sedangkan Pelaku berinisial FK (30), warga Linkungan Ketileng, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Dari hasil interogasi, Pelaku FK (30) mengakui bahwa dirinya benar melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Neni Triyana yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku, Petugas berhasil menemukan Barang bukti berupa, Pisau dapur yang digunakan oleh Pelaku saat melukai korban, serta perhiasan Emas Imitasi (Cincin, Kalung, dan Gelang) milik Korban.
Selain itu, Petugas juga mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Motor merk Honda Beat warna Hitam, dan 1 (Satu) buah Jaket yang dipakai Pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Pelaku FK (30) dijerat Pasal 365 KUHP ayat (3), dengan ancaman hukuman 15 (Lima Belas) tahun penjara.