MEDIA POLRI – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai perubahan besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Salah satu poin krusialnya adalah larangan menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebuah langkah yang menegaskan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Merespons aturan tersebut, Polri memastikan seluruh jajaran akan berpedoman penuh pada ketentuan KUHAP terbaru. Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Pasal 91 KUHAP secara tegas melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Polri akan mempedomani dasar UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Langkah serupa telah lebih dulu diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam konferensi pers kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPK tidak lagi menghadirkan lima tersangka ke hadapan publik. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk adopsi langsung KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kalau rekan-rekan melihat konferensi pers kali ini agak berbeda kenapa tersangkanya tidak ditampilkan itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Asep menambahkan, KUHAP anyar memberi penekanan kuat pada perlindungan HAM, khususnya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penegakan hukum tetap berjalan tegas dan transparan tanpa harus mengorbankan martabat serta hak individu yang masih berada dalam proses hukum.
Dengan komitmen Polri dan KPK ini, penegakan hukum nasional memasuki babak baru: transparan tanpa stigma, tegas tanpa menghakimi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai fondasi keadilan.@Tgk Zunet







