TABANAN – Didampingi Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, S.H, Anggota/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali
I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, seijin Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lindartawan menyampaikan bahwa “Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih pada tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih karena alasan tertentu, maka dapat mendaftarkan diri pada TPS lain dengan batas akhir pendaftaran sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2024 sebelum pukul 00.00 pada hari kamis tanggal 8 Pebruari 2024″. Kata I Gusti Ngurah Darma Sanjaya.
Darma Sanjaya menjelaskan bahwa ” tata cara pindah memilih diatur
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Andapun prosedur untuk mengajukan pindah memilih
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota, Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, membawa surat tugas), KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb), Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih”. Jelas Darma Sanjaya
Ada beberapa alasan atau syarat dalam pelaksanaan pindah memilih seperti
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitsi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan / terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Selain itu pemilih sedang melaksanakan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam Bekerja di luar domisilinya, Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pindah memilih ini telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu”. Ujar I Gusti Ngurah Darma Sanjaya Putra kelahiran Jemberana ini selesai monev di KPU Kabupaten Tabanan (Rabu 7/2/2024 siang)
Ditambahkan pulan bahwa persyaratan dalam pindah pemilih tersebut warga harus menunjukkan bukti pendukung berupa KTP-el atau KK, Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. “Hal ini penting dilakukan sehingga tidak ada pemilih ganda”. Tegas Darma Sanjaya.
“Mari kita semua gunakan hak pilih kita dengan benar dan dukung pelaksanaan pemilu yang aman damai dan sejuk pada pemilu 14 Pebruari 2024”. Tutup Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali.@red