POLRI

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil dan Mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz

0
×

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil dan Mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz

Sebarkan artikel ini
Foto/ Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama stafsus Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang ditetapkan KPK Kasus korupsi Kuota Haji 2024.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Ishfah diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada periode yang sama. Penetapan keduanya diumumkan KPK setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

550x300

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan status hukum tersebut telah melalui proses penyidikan mendalam. “Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa hingga kini besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut masih dalam proses penghitungan. Proses audit tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kuota haji berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan pelayanan ibadah yang bersifat sensitif.@Red

error: mediapolri.id