POLRI

KPK Pamerkan Uang Rp756,8 Juta Hasil Korupsi OTT Bupati Rejang Lebong

0
×

KPK Pamerkan Uang Rp756,8 Juta Hasil Korupsi OTT Bupati Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030. Uang ratusan juta rupiah tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

550x300

“Barang bukti dalam bentuk uang tunai yang diduga di antaranya untuk kebutuhan Lebaran saudara MFT,” ujar Budi dalam keterangannya.
Uang yang disita terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Dalam konferensi pers, terlihat sejumlah tas berisi uang, mulai dari ransel, tas selempang hingga koper yang berisi tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik dan amplop.

KPK menjelaskan bahwa uang tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda. Rinciannya, Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Rp357,6 juta ditemukan dalam tas berwarna hitam, dan Rp90 juta ditemukan di bawah meja televisi. Total keseluruhan barang bukti uang mencapai Rp756,8 juta.

Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK yang dilakukan pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 13 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fikri Thobari dan Hary Eko diduga sebagai penerima suap proyek di lingkungan pemerintah daerah. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap terkait proyek pekerjaan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana lainnya yang berkaitan dengan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id