JAKARTA — Dugaan permainan kotor di balik pengalihan kuota haji 2024 kini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pakar hukum Abdul Fickar menegaskan, keputusan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus bukan sekadar ulah pejabat teknis. Kebijakan ini, menurutnya, tak mungkin terjadi tanpa persetujuan sang menteri.
“Dirjen atau direktur itu tak mungkin berani mengubah tanpa arahan atasan. Artinya, kalau ada korupsi di situ, ya kebijakannya di tingkat kementerian. Menteri harus bertanggung jawab,” tegas Fickar di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Kebijakan tersebut dinilai membuka celah bisnis menggiurkan sekaligus merugikan jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun. Haji khusus diisi swasta, haji reguler untuk negara. Ketika kuota dialihkan, aliran uang pun berubah arah.
“Air mengalir sampai jauh, kata lagu Bengawan Solo. Begitu juga duitnya. Larinya ke mana? Masuk kas negara, atau masuk kantong oknum?” sindir Fickar.
KPK sendiri belum memanggil Yaqut, tapi sinyalnya sudah jelas: pemanggilan sangat mungkin dilakukan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya mendalami keterangan para saksi lebih dulu sebelum memanggil pihak yang diduga mengetahui seluk-beluk perkara.
“KPK terbuka memanggil siapa saja yang punya informasi untuk mengurai perkara ini,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari perubahan jatah haji yang semula disepakati DPR: 92 persen reguler, 8 persen khusus. Tanpa restu parlemen, Kemenag mengubahnya jadi 88,5 persen reguler dan 11,5 persen khusus. Tambahan kuota dari Arab Saudi pun dibagi 50:50 untuk reguler dan khusus keputusan yang makin menimbulkan tanda tanya.
Kini, lima kelompok masyarakat sudah melapor ke KPK. Mereka menuntut kasus ini diusut tuntas karena dinilai mencederai jutaan jemaah haji yang antre bertahun-tahun. KPK pun ditantang membongkar ke mana aliran cuan dari kuota yang tiba-tiba jadi “khusus” itu.
“Kalau sudah soal haji, jangan main-main. Ini ibadah, bukan ladang dagang,” pungkas Fickar.@tgk sultan







