DELI SERDANG — Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih (KP-SMP), jajaran pengurus dan Ketua KP-SMP menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai merugikan nama baik koperasi. Jumat (14/8/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KP-SMP Siti Fatimah, didampingi Advokat Dianto Gunawan Tamba, S.H., M.H., CPM, serta jajaran pengurus, yakni Sekjen James dan Pengawas Koperasi Sunardi.
Pengurus menegaskan bahwa KP-SMP merupakan koperasi non-pemerintah yang berdiri secara mandiri atas dasar kekompakan, kebersamaan dan semangat gotong royong para anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut, pengurus juga meluruskan mengenai besaran simpanan resmi anggota. Adapun rinciannya adalah Simpanan Pokok Rp50.000 per tahun, Simpanan Wajib Rp5.000 per bulan atau Rp60.000 per tahun dengan Total simpanan resmi Rp110.000 per tahun.
Pengurus menegaskan, setiap bentuk pungutan, kutipan, maupun iming-iming pencairan dana di luar ketentuan tersebut yang mengatasnamakan Korwil, Korda, Korlap maupun pihak lainnya, bukan merupakan tanggung jawab ataupun perintah resmi dari pengurus internal KP-SMP.
“Kami ingin memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun anggota. Ketentuan mengenai simpanan anggota sudah jelas dan kami minta seluruh pihak berpedoman pada informasi resmi dari pengurus koperasi,” tegas Ketua KP-SMP Siti Fatimah.
Pengurus KP-SMP juga menegaskan bahwa bagi calon anggota yang ingin mengundurkan diri, proses tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke sekretariat koperasi tanpa melalui perantara.
Adapun Lokasi Sekretariat KP-SMP: Jalan Pantai Labu, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Untuk informasi resmi, anggota/calon anggota koperasi KPSMP dapat menghubungi sekretariat melalui nomor 0838-3737-1377 atas nama Ibu Sri.
Sebagai bagian dari pembenahan dan evaluasi organisasi, pengurus KP-SMP berencana mengundang sekitar 15 orang korlap/koordinator yang terdaftar untuk mengikuti rapat evaluasi.
Rapat tersebut akan membahas berbagai hal, termasuk evaluasi organisasi serta penyusunan program kerja jangka pendek, menengah dan panjang.
Pengurus berharap evaluasi internal tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, memperjelas mekanisme organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh anggota.
Ketua KP-SMP Siti Fatimah mengimbau seluruh anggota agar tetap menjaga silaturahmi, persaudaraan dan toleransi tanpa membeda-bedakan suku, ras maupun agama.
Ia juga meminta seluruh pihak agar tidak saling menghina, mencaci atau mengambil kesimpulan sebelum memahami persoalan secara utuh.
“Mari kita jaga ukhuwah dan jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan komunikasi dan musyawarah secara baik-baik,” ujarnya.
Menurutnya, KP-SMP tetap berkomitmen menjalankan prinsip “dari anggota, oleh anggota dan untuk kesejahteraan anggota.”
Pengurus juga menghormati pilihan setiap anggota. Bagi anggota yang masih percaya dan ingin melanjutkan kebersamaan, dipersilakan untuk tetap bersama koperasi. Sementara bagi anggota yang memilih mengundurkan diri, pengurus mempersilakan untuk menempuh prosedur resmi secara baik-baik melalui sekretariat.
“Yang terpenting, semua persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik dan tetap menjaga persaudaraan,” pungkas Siti Fatimah.@Yan







