POLRI

Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

0
×

Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020 itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026).

550x300

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara satu tersangka lainnya, FH yang menjabat Direktur PT BAS, tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Hasil penyidikan mengungkap, PT BAS memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen invoice, pengabaian mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran (bank statement) sebagai syarat pencairan dana.

“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, tetapi merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.

Untuk memulihkan kerugian negara, Kortastipidkor Polri telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengatakan, nilai aset yang telah disita masih belum menutupi seluruh kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara yang telah dihitung BPK mencapai Rp38,8 miliar. Aset yang telah disita baru sekitar Rp14 miliar. Kekurangan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim melalui pidana denda maupun penyitaan aset lainnya,” jelasnya.

Danny menambahkan, penyidikan juga menemukan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS sejak awal proses pengajuan pembiayaan, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kortastipidkor Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil tindak pidana.@Red

error: mediapolri.id