POLRI

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

0
×

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tahun anggaran 2020.

Dari tiga tersangka tersebut, dua merupakan mantan pejabat Kementerian ESDM, yakni AS selaku Inspektur Jenderal ESDM periode 2017–2023 dan HS yang menjabat Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021. Satu tersangka lainnya berinisial L, yang saat itu menjabat Direktur Operasional .

550x300

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh , negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74.

“Nilai kerugian tersebut muncul akibat penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek,” ujar Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini bermula pada 2020 saat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS Wilayah Tengah yang tersebar di tujuh provinsi, dengan total anggaran mencapai Rp108,99 miliar. Sebelum lelang dimulai, tersangka AS diduga telah melakukan permufakatan melalui perantara keluarganya dengan tersangka L agar PT LEN Industri ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam skema tersebut, tersangka L meminta agar spesifikasi teknis dan pemaketan proyek diubah. Dari semula 15 paket bernilai kecil, proyek diatur ulang menjadi paket bernilai besar di atas Rp100 miliar agar memenuhi syarat bagi PT LEN Industri. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada AS, yang selanjutnya menginstruksikan HS serta pihak terkait lainnya untuk melakukan perubahan tersebut.

Pada tahapan lelang April hingga Juni 2020, panitia pengadaan sempat menyatakan PT LEN Industri gugur karena tidak memenuhi ketentuan teknis. Namun, HS meminta dilakukan peninjauan ulang oleh AS. Hasilnya, AS menerbitkan laporan reviu yang merekomendasikan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri, meskipun proses tersebut tergolong postbidding.

“Panitia bahkan mendapatkan tekanan dan intervensi agar meloloskan perusahaan tersebut meski tidak memenuhi syarat teknis,” ungkap Totok.

Masalah berlanjut pada tahap pelaksanaan proyek. Penyidik menemukan adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan dilakukan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sebagian unit PJUTS tidak terpasang atau terpasang dengan spesifikasi di bawah ketentuan (underspek), yang berujung pada kerugian negara Rp19,5 miliar.

Kortas Tipikor Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan akan kami lanjutkan secara profesional hingga perkara ini tuntas,” pungkas Totok Suharyanto.@Red

error: mediapolri.id