POLRI

Korban Dugaan Scam Trading Asal Lampung Laporkan Kasus ke Mabes Polri

0
×

Korban Dugaan Scam Trading Asal Lampung Laporkan Kasus ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Sejumlah korban dugaan penipuan berkedok trading online dari platform Sense Now AI dan Wapex mendatangi Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta, Senin (26/1/2026). Kedatangan para korban tersebut didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andrie Yuska, S.H, bersama tim hukum yang terdiri dari Indra Hadi Wardoyo, S.H., Riyan Ismawan, S.H., serta Nino dan Nurharyadi.

Para korban yang diwakili Jamari alias Sulthon dan Sulasman melaporkan dugaan penipuan melalui platform trading Sense Now AI dan Wapex. Untuk wilayah Lampung, jumlah member yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 6.500 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, Jumat (30/1/2026).

550x300

Indra Hadi Wardoyo, S.H., menjelaskan, korban awalnya memperoleh informasi mengenai platform tersebut dari rekannya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, korban mengunduh aplikasi Wapex melalui Play Store dan setelah terdaftar diarahkan bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola admin bernama Dodi Pradana dan beberapa admin lainnya.

“Dalam grup tersebut, korban diarahkan untuk mencari member baru dengan metode 5 copy 5 agar bonus bertambah, atau yang mereka sebut sebagai peningkatan volume trading,” jelas Indra.

Ia menambahkan, Jamari alias Sulthon mulai bergabung sejak November 2024. Pada tahap awal, aktivitas trading berjalan normal tanpa kendala. Namun, memasuki Desember 2025, platform tersebut tidak lagi dapat diakses. Tak lama kemudian, muncul pinjaman dari Sense Now AI ke akun masing-masing member dengan nominal bervariasi sesuai saldo yang dimiliki.

“Member kemudian diarahkan bahwa untuk menarik dana, mereka harus melunasi utang terlebih dahulu,” ungkapnya.

Dana pengembalian tersebut selanjutnya dihimpun dalam satu dompet digital yang dibuat oleh korban atas arahan admin Dodi Pradana. Dari dana yang terkumpul, sebagian member sempat berhasil menarik dana, sementara sisanya masih tersimpan di dompet digital tersebut dengan nilai sekitar Rp5 miliar pada awal Januari 2026.

Namun, korban kemudian menerima informasi bahwa dana di dompet digital tersebut telah hilang. Admin grup Discord mengumumkan bahwa dompet digital tersebut diduga diretas oleh hacker.

“Kami menduga kuat ini merupakan modus penipuan yang terorganisir dan dijalankan secara rapi melalui teknologi digital,” tegas Indra.

Pihak kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik siber Mabes Polri, meski masih diperlukan kelengkapan data korban mengingat jumlah korban mencapai ribuan orang dengan total kerugian yang sangat besar.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri, khususnya tim siber Mabes Polri, agar laporan ini dapat ditindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap platform trading yang menjanjikan keuntungan besar, terlebih yang menggunakan sistem perekrutan anggota baru atau referral,” pungkasnya.#Sela

error: mediapolri.id