DELI SERDANG – Aksi pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul berhasil diungkap berkat koordinasi lintas kabupaten antara Polsek Galang dan Polsek Dolok Masihul. Pelaku berhasil disergap di wilayah Galang setelah adanya informasi dari Polsek Dolok Masihul.
Kapolsek Galang, AKP Dodi Martha SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah berhasil dibekuk setelah tim personel Galang melakukan penyergapan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, informasi ini berawal dari koordinasi dengan Kapolsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai, AKP H. D. Simanjuntak SSH, yang memberikan informasi mengenai adanya pencurian mobil di wilayahnya yang mengarah ke Polsek Galang. Merespon informasi tersebut, tim Polsek Galang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan ke Polsek Dolok Masihul.
Kapolsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai, AKP H. D. Simanjuntak SSH, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bernama Reza Anggreni Br Siregar bersama saksi Zahara Putri Samni dan seorang anak korban yang berusia 3 tahun, pergi ke PT. Pegadaian KCP Dolok Masihul dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BK 1195 MH warna hitam.
Setibanya di lokasi, korban turun dari mobil dan meninggalkan anak serta saksi di dalam mobil dengan kondisi kunci kontak masih ON. Tiba-tiba, pelaku masuk melalui pintu sopir dan mendorong saksi hingga terjatuh ke aspal. Saat kejadian, anak korban sedang tertidur di bangku belakang. Pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut ke arah Galang.
Pelaku berhasil dicegat dan diamankan oleh tim Polsek Galang. Identitas pelaku diketahui bernama Rudi Adiansyah, lahir pada 12 September 1994 (umur 31 tahun), warga Jln Sudirman lingkungan 2 kelurahan pekan dolok, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.@Yan







