POLRI

Konten Kreator RK Jadi Tersangka Kasus ITE, Diamankan Polda Kalbar

0
×

Konten Kreator RK Jadi Tersangka Kasus ITE, Diamankan Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (2/10/2025).

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui gelar perkara. Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penjemputan RK dilakukan Tim Subdit Siber pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

550x300

“RK sudah dua kali dipanggil penyidik namun tidak hadir. Untuk itu, kami lakukan penjemputan sesuai prosedur agar proses hukum berjalan,” ujar Burhanuddin.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga tangkapan layar, serta satu flashdisk. RK dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Burhanuddin menegaskan, dunia digital tetap memiliki aturan hukum. “Konten yang berisi ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan diproses hukum demi menjaga ketertiban di ruang maya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini sekaligus edukasi agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial,” jelas Bayu.

Polda Kalbar menegaskan penanganan kasus RK dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, serta mengajak masyarakat menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.@Khairul

error: mediapolri.id