GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.
Ka Kuhu yang memiliki nama asli Zainudin Hadjarati ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Laporan tersebut berawal dari unggahan konten yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi oleh penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Mapolda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Maruly menegaskan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka bukan pasal pencemaran nama baik sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat, melainkan pasal penghinaan.
Penyidik menjerat Zainudin Hadjarati dengan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal penghinaan. Jadi kami luruskan, perkara ini bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan,” tegas Maruly.
Diketahui, laporan tersebut bermula dari konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”, sehingga pelapor merasa kehormatan dan martabatnya diserang.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.@Tgk Zunet







