POLRI

Konferensi Pers Polresta Deli Serdang Terkait Bentrokan Ormas di Tanjung Morawa

0
×

Konferensi Pers Polresta Deli Serdang Terkait Bentrokan Ormas di Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang Paparkan bentrokan berdarah antar ormas FKPPI Versus Pemuda Pancasila (PP) di aula terbuka. Rabu (20/8/2025).

Dalam Konferensi pers nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, menyampaikan Bentrokan antara dua organisasi masyarakat antar KB FKPPI dan Pemuda Pancasila (PP) ini terjadi di Jl irian pecah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin 11 Agustus 2025 lalu.

550x300

Dalam bentrokan tersebut ada 2 korban yaitu Jeri Nanda Syahputra (28) Warga Kecamatan Percut Sei Tuan dan Dicki Irawan (35) warga Tanjung Morawa.

Tersangka nya ada 3 orang yang ketiganya merupakan warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan inisial WD (47), AT (41) dan SP alias Sirup.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada 2 senjata senapan angin, 2 unit Kendaraan roda empat yaitu Honda City dan Honda CRV, 3 kotak peluru senjata senapan angin dan sepuluh tabung gas Co2 untuk bahan airsoftgun. Tandasnya.

Masih ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H menjelaskan kronologi bentrokan itu bermula ketika anggota Pemuda Pancasila Tanjung Morawa tengah memasang baliho peringatan HUT RI di Jalan Irian Gang Lekong, Lingkungan II Tanjung Morawa.

“Ormas KB FKPPI melakukan penyerangan terhadap anggota Pemuda Pancasila (PP) yang sedang memasang baliho peringatan HUT RI yang ke 80”.

Buntut dari penyerangan itu, ternyata berlanjut. 3 pelaku kembali melakukan penyerangan pada anggota Pemuda Pancasila yang sedang dievakuasi di RS Grand Medistra.

“Ke 3 pelaku masuk kedalam rumah sakit dan langsung melakukan penyerangan dengan menembakkan senjata senapan angin ke arah masa PP yang saat itu sedang berkumpul mengantar korban”.

Menyaksikan langsung peristiwa tersebut, Anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang yang saat itu juga berada dilokasi bergerak cepat dan tak tinggal diam.

Ke 3 pelaku penyerangan berhasil diringkus dari tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa ke 3 nya ke markas komando untuk menjalani proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap ke 3 pelaku adalah dengan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Pungkasnya.@Yan

error: mediapolri.id