NasionalPOLRI

Komitmen TNI Kasus di Basarnas Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi

0
×

Komitmen TNI Kasus di Basarnas Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo S.H., menyerahkan Tersangka, Berkas Perkara berikut Barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman S.H., M.H., bertempat di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dalam keterangannya, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI menyatakan, bahwa Tersangka, Berkas Perkara dan Barang bukti yang berkaitan dengan Kasus Suap di Basarnas dengan Tersangka ABC diserahkan ke pihak Otmilti II Jakarta, pada hari ini.

550x300

“53 item yang terdiri dari 2 (Dua) unit Hp merk OPPO, 1 (Satu) unit Toyota Vios Limo, 1 (Satu) unit notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya,” ujar Ketua Tim Penyidik Puspom TNI.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rachman S.H., M.H. mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima.

“Berkas perkara, barang bukti, tersangka sudah diterima dan mulai hari ini kita akan mempelajari berkas perkara yang kita terima, apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil- formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari,” ujarnya.

“Selanjutnya, apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan. Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang diterima hari ini,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. menegaskan, bahwa proses persidangan kasus di Basarnas terbuka untuk umum.

“Penyidikan di Peradilan Militer sampai penuntutan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, untuk mengikuti perkembangannya, masyarakat bisa turut mengawasi,” ungkapnya.@red

error: mediapolri.id