MEDIA POLRI – Polisi mengungkap motif dari tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) melakukan penipuan tiket konser Coldplay kepada para korbannya dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif dari tersangka yakni mengambil keuntungan dari menipu para korbannya.
“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket,” ujar Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Sementara untuk modusnya, lanjut Susatyo, menawarkan tiket kepada korbannya dengan dijanjikan dan mengklaim kenal dengan perantara atau promotor.
Tersangka GDA sendiri memiliki sebanyak 39 tiket hasil dari war atau rebutan saat pembelian tiket, dan untuk 39 tiket sudah diserahkan kepada pemesannya.
“Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ucapnya.
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.@humas