POLRI

Program Pemutihan Pajak, Polres Pagaralam Ajak Warga ‘Putihkan’ Kendaraan Sebelum Terlambat

0
×

Program Pemutihan Pajak, Polres Pagaralam Ajak Warga ‘Putihkan’ Kendaraan Sebelum Terlambat

Sebarkan artikel ini

PAGARALAM – Kesempatan emas bagi warga Kota Pagaralam! Polres Pagaralam di bawah komando Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Herman, S.H., mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum tenggat waktu 17 Desember 2025.

Program yang digagas pemerintah daerah ini memberikan keringanan luar biasa: cukup bayar pajak satu tahun, semua tunggakan dan sanksi administrasi tahun-tahun sebelumnya langsung dihapus. Bahkan, masyarakat juga dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

550x300

Kapolres AKBP Januar menegaskan, dukungan terhadap program ini bukan hanya sebatas imbauan, tetapi juga komitmen Polres Pagaralam untuk mendorong masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan. “Membayar pajak kendaraan bukan semata kewajiban hukum, tapi juga bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H., menambahkan bahwa sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak menyesal di akhir waktu. “Jangan tunggu sampai batas akhir. Mumpung masih ada kesempatan, mari manfaatkan program pemutihan ini agar kita sama-sama tertib dan berkontribusi bagi kemajuan Kota Pagaralam,” pesannya.

Program pemutihan pajak ini bukan sekadar keringanan, tapi juga momentum kesempatan bagi warga untuk menata kembali kepemilikan kendaraan sekaligus berperan aktif membangun kota tercinta.
@Herlan, S.H.

error: mediapolri.id