SUKABUMI – Anggota TNI Koramil 0607-09/Cisaat Danposramil Kecamatan Gunungguruh Peltu Erfan Rifai bersama masyarakat melakukan penggrebekan sebuah Kios yang diduga kerap menjual Obat Keras, Rabu (31/05/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penggerebekan tersebut, bermula dari laporan masyarakat merasa resah lantaran sering terjadi transaksi yang mencurigakan, di wilayah Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi.
Atas laporan masyarakat tersebut, Danposramil Peltu Erfan bersama masyarakat melakukan pengecekan. Dan ternyata benar, bahwa sebuah Kios tersebut menjual obat akeras Tanpa Izin Edar, seperti Tramadol, Eximer dan Lexotan.
Diketahui, pemilik Kios tersebut, yakni berinisial Z, yang merupakan warga diluar Provinsi Jawa Barat. Z mengontrak sebuah Kios untuk berjualan.
Ironisnya, Pelaku Z malah berjualan Obat Keras tersebut, yang disinyalir pembeli obat-obatan tersebut adalah anak- anak berusia kisaran Remaja.
Menurut informasi di lapangan, bahwa Warga setempat kerap mengingatkan berkali-kali agar tidak berjualan. Tapi, Si Pelaku masih tetap berjualan. Warga pun merasa kesal karena tidak digubris akan peringatan, kemudian warga menggeruduk ke kios tersebut dan melakukan sweeping.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan obat Keras jenis Tramadol, Lexotan dan Eximer di Kios tersebut.
Kemudian, masyarakat melaporkan ke Babinsa dan babinsa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengumpulan informasi dan data, Pelaku beeikut Barang bukti diserahkan ke pihak Polsek Gunungguruh.
Saat ini, Tersangka berikut Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sukabumi Kota, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
@Red