POLRI

Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP, Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

0
×

Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP, Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare kembali berlanjut. Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (20/10/2025) resmi menahan satu tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo — perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), masing-masing ASK dan ARL, yang bertugas di BPN Provinsi Sumatera Utara serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

550x300

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

“Benar, hari ini penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare,” ujar Husairi.

Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada periode 2022–2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut disampaikan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerja sama dengan ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025) untuk mengubah status HGU PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, penerbitan surat HGB tersebut disetujui secara tidak sah.

Penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di akhir pernyataannya, Husairi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini.

“Sesuai arahan Bapak Kajati, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” pungkasnya.@Sembiring

 

error: mediapolri.id