MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mencatat prestasi di ranah penegakan hukum: pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Kali ini, PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) menyerahkan dana senilai Rp 113,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa total kerugian akibat perkara ini mencapai Rp 263,4 miliar. Kerugian muncul karena 20% lahan HGU yang berubah menjadi HGB tidak diserahkan sebagaimana seharusnya, akibat kesepakatan tersangka untuk mengabaikan kewajiban tersebut.
“Dengan pengembalian ini, seluruh kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN I melalui KSO dengan PT. Ciputra Land sudah kembali ke kas negara,” kata Harli.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan, penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tapi juga menyeimbangkan keadilan dan kemanfaatan. Artinya, hak-hak konsumen tetap dijaga dan jalannya bisnis perusahaan tidak terganggu.
Dana yang dikembalikan oleh PT. NDP kini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Medan, sebelum dilakukan penyitaan resmi.
Harli dan Indra mengimbau masyarakat tetap tenang, jangan terprovokasi, dan percayakan penegakan hukum pada institusi resmi. Dengan langkah ini, Kejati Sumut menegaskan bahwa hukum bisa ditegakkan, aset negara kembali, dan efek jera bagi pelaku tetap tercipta.@Red







