MEDIA POLRI – Kasus penangkapan dan penahanan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula memang menarik perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai adanya unsur politis dalam proses hukum ini. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini murni berdasarkan bukti-bukti hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik, tanpa adanya kepentingan politis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Abdul Qohar, menekankan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Menurut Qohar, tidak ada pemilihan atau pemilahan pihak tertentu dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat dan memiliki keterkaitan dengan kasus impor gula pada periode 2015–2023 akan ditindak jika ada bukti yang mendukung.
Seperti yang dijelaskan oleh Kejagung, selain TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016, seorang saksi lainnya, TS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.@red