MEDIA POLRI – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa Ipda MKS akan menjalani proses pidana terkait dengan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ipda MKS yang merupakan anggota Polres Parigi Moutong saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
“Kalo pidana ya dipidanakan,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (5/6/2023) kemaren.
Dugaan kasus tersebut tidak hanya menyebabkan Ipda MKS akan menjalani proses pidana. Kasus tersebut juga melibatkan Propam untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.
“Sedang di sana (selidiki) sama Propam,” ucap Agus.
Ipda MKS saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sulawesi Tengah, serta diberhentikan dari tugasnya untuk proses pemeriksaan.
Dalam dugaan kasus tersebut, Ipda MKS merupakan satu dari 11 tersangka yang ditetapkan atas laporan dari korban RO (15).
Tersangka dalam kasus tersebut selain Ipda MKS yakni HR (43) yang merupakan mepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.@red