Nasional

Kasus Pengeroyokan di Kot Olin, Polsek Ki’e Limpahkan Ke Polres TTS

4
×

Kasus Pengeroyokan di Kot Olin, Polsek Ki’e Limpahkan Ke Polres TTS

Sebarkan artikel ini

KUPANG – Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap korban pemilik tanah, Bernika Kase dan anaknya Kornelis Banfatin, di Kot Olin, Kecamatan Ki’e, TTS pada (23/11/2023) oleh terduga pelaku Bernadus Kase, Cs sesuai STPL Nomor : 43/XI/2023/Sektor Ki’e, kini terus berlanjut dan hari ini dilimpahkan ke Polres TTS untuk dilakukan penyidikan.

Peristiwa pidana yang bermula dari adanya klaim sepihak atas status kepemilikan tanah oleh pihak terduga pelaku hingga balik membuat laporan tandingan kasus pengancaman yang tidak memiliki alas bukti yang kuat ini, dinilai keluarga korban sebagai langkah yang dipaksakan untuk mengalihkan dan mengaburkan fakta sesungguhnya atas sikap keluarga untuk melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.

550x300

Penegasan ini disampaikan Adina Banfatin dari keluarga korban saat dihubungi via ponsel, usai memberi keterangan BAP terkait laporan tandingan kasus ancaman di Polsek Ki’e, Senin (18/12/23).

Menurut Anak kandung korban ini, awalnya dirinya berpikir dipanggil untuk beri keterangan terkait kasus pengeroyokan sebagaimana di sampaikan Kapolsek Ki’e. Namun yang terjadi adalah kami di periksa terkait laporan tandingan pihak terlapor yang kami tidak pernah melakukan.

“Ini yang kami rasa aneh dan tidak adil. Kami yang jadi korban karena di ancam, di serang dan dikeroyok secara bersama oleh pelaku kok balik dilapor. Sebaliknya kasus penyerobotan yang jelas nyata yang kami laporkan kok ditolak. Memang Aneh tapi nyata”.ungkap Adina .

Dirinya melanjutkan, saat pihaknya di panggil untuk mediasi, Kanitres sudah melarang kami untuk tidak boleh tanam lagi di tanah itu karena bermasalah. Tapi buktinya mereka yang masuk tanam sesuka hati.

“Kami sudah hubungi pa Kanitres terkait penyerobotan oleh pelaku yang masuk tanam. Tapi jawaban Kanitres bilang, mereka cuma tanam di lapangan saja. Padahal mereka tanam semua dan berbohong”. terang Adina seraya mengatakan masih menyimpan bukti rekaman pembicaraan.

Sementara itu Kapolsek Ki’e, Iptu. Sunaryo dikonfirmasi terkait penanganan perkara dimaksut, Selasa (19/12/23) mengatakan, segera melimpahkan berkas perkara ke Polres TTS.

“Besok kami limpahkan ke Polres TTS. Kami sudah berusaha mempertemukan kedua belah pihak namun tidak ada solusi. Mereka saling lapor jadi kita limpahkan ke Polres biar dilakukan penyidikan”.kata Sunaryo. (DAS).

error: mediapolri.id