Nasional

Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

0
×

Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka Panji Gumilang beserta barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak Oktober lalu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa (10/12/2024). Panji Gumilang diduga terlibat dalam pencucian uang yang berkaitan dengan penggelapan dan korupsi dana BOS Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Indramayu antara 2014-2023.

550x300

Harli menyampaikan, jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk memproses perkara ke pengadilan. Selama proses ini, Panji Gumilang dikenai penahanan kota di Indramayu mulai 9 hingga 28 Desember 2024.@red

error: mediapolri.id