Nasional

Kasus Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Dari Polri

1
×

Kasus Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Dari Polri

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK). Dia dinyatakan terbukti bersalah secara etik karena terlibat dalam kasus narkoba.

Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan lewat sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.

550x300

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar Bambang yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).

Zulpan belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua orang sebagai saksi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.@humas

error: mediapolri.id