MEDAN – Suasana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa (26/8/2025) tampak lebih ramai dari biasanya. Dua wajah yang cukup dikenal di gedung DPRD Medan, yakni Ketua Komisi 3, Salomo TR Pardede, dan rekannya sesama anggota, Eko, akhirnya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya absen tanpa keterangan pada Jumat (22/8/2025).
Kehadiran keduanya langsung dikonfirmasi oleh Plh Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi, yang menyebut bahwa proses pemeriksaan berlangsung intensif dan memakan waktu sekitar 6,5 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB. “Benar, keduanya telah hadir dan dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya kepada wartawan.
Selama pemeriksaan, masing-masing wakil rakyat ini dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dua kolega mereka di Komisi 3, yakni David Roni Sinaga (Sekretaris Komisi 3) dan Godfried Lubis, yang lebih dulu diperiksa pada Jumat lalu. Kedua nama terakhir hanya menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam dengan 17 pertanyaan.
Pemanggilan empat legislator tersebut tidak lepas dari dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi 3 DPRD Medan. Ia diduga meminta sejumlah uang dari para pelaku usaha mikro di Medan dengan dalih pengurusan perizinan usaha dan pajak. Kasus ini tengah ditelusuri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Saat ditanya apakah ada pihak lain dari legislatif maupun eksekutif yang juga akan dipanggil terkait perkara ini, Husairi masih enggan berspekulasi. “Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya ya, Bang,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus yang menyeret nama anggota DPRD Medan ini menjadi sorotan publik, mengingat isu pemerasan kerap dikaitkan dengan lemahnya integritas pejabat publik. Jika terbukti, langkah Kejatisu ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan dibiarkan tumbuh di tubuh pemerintahan daerah.@Sembiring







