POLRI

Kasus Dosen Untag, AKBP Basuki Resmi Dipecat: Sidang Etik Ungkap Pelanggaran yang Guncang Citra Polri

0
×

Kasus Dosen Untag, AKBP Basuki Resmi Dipecat: Sidang Etik Ungkap Pelanggaran yang Guncang Citra Polri

Sebarkan artikel ini

SEMARANG — Karier panjang AKBP Basuki di Kepolisian resmi tamat. Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025), buntut dari tewasnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Sidang maraton yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu menghasilkan keputusan tegas: Basuki tidak lagi menjadi bagian dari Polri.

550x300

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, memastikan putusan itu.
“Diputuskan PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Zaenal mengungkapkan majelis etik mendasarkan putusan pada tiga poin utama:

  1. Melakukan perbuatan tercela sehingga mencoreng citra Polri.
  2. Tidur satu kamar dengan wanita yang bukan istri maupun keluarga.
  3. Dijatuhi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Surat perintah pelaksanaan sidang etik sendiri turun pada 1 Desember 2025. Sidang dipimpin Kombes Fidel sebagai Ketua KKEP, didampingi Wakil Ketua Kombes Rio Tangkari, serta anggota AKBP Dandung.

Pendamping Basuki menyebut selama berdinas, perwira tersebut tidak pernah tersangkut pelanggaran disiplin. Bahkan istri Basuki menyatakan siap menerima kembali, sembari berharap suaminya tidak dikenai PTDH. Basuki juga sempat mengajukan pensiun dini.

Namun, seluruh upaya itu mentok di meja etik.

“Penuntut umum menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan,” kata pendamping tersebut.

Majelis menegaskan pelanggaran yang dilakukan Basuki bukan hanya maladministrasi personal, tetapi juga berdampak langsung pada marwah institusi.

“Perbuatannya viral dan menurunkan citra Polri. Terbukti tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” tegas Zaenal.

Dengan putusan ini, AKBP Basuki resmi angkat kaki dari jajaran Polri, menutup perjalanan kariernya dengan sanksi terberat dalam sistem etik kepolisian.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id